Bareskrim Gerebek Situs Judol H55 Hiwin: 4 Tersangka Langsung Ditahan
Satuan Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan digital dengan menggulung jaringan judi online yang beroperasi melalui situs H55 Hiwin. Dalam penggerebekan yang dilakukan secara terstruktur dan cepat, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai operator utama situs tersebut. Keempatnya kini telah resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi Situs H55 Hiwin
Situs H55 Hiwin diketahui telah beroperasi secara aktif selama beberapa waktu terakhir dengan menyasar pengguna dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan tampilan profesional dan sistem pembayaran yang cepat, situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi digital seperti slot, poker, hingga taruhan bola.
Jaringan ini menggunakan strategi digital marketing agresif, termasuk promosi di media sosial dan afiliasi tersembunyi, yang membuat banyak pengguna terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Mereka menyamarkan situs sebagai platform hiburan online dan menggunakan sistem top-up saldo yang terintegrasi dengan rekening bank lokal serta e-wallet,” ujar salah satu penyidik Bareskrim.
Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi yang menjadi pusat kendali operasional situs. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti penting, termasuk:
• Beberapa unit laptop dan ponsel yang digunakan untuk mengelola server dan akun pelanggan
• Dokumen transaksi keuangan
• Buku catatan aliran dana harian
• Puluhan rekening bank yang digunakan untuk menampung uang dari hasil judi
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola server, manajemen keuangan, hingga tim pemasaran digital.
Langkah Hukum dan Penahanan
Setelah pemeriksaan awal, keempat tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terkait perjudian. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta afiliasi internasional dalam jaringan ini.
“Kami tidak berhenti di sini. Penyidikan akan dikembangkan lebih luas, termasuk melacak aliran dana dan pemilik utama situs ini,” tegas perwakilan dari Bareskrim.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, ditambah denda miliaran rupiah. Kasus ini menjadi salah satu upaya serius Polri dalam menekan laju pertumbuhan judi online di Indonesia, yang selama ini dinilai sulit diberantas karena kerap bersembunyi di balik teknologi.
Penggerebekan situs H55 Hiwin dan penangkapan empat tersangka menjadi peringatan keras bagi jaringan serupa yang masih beroperasi di dunia maya. Di tengah upaya digitalisasi dan perlindungan masyarakat, praktik judi online jelas menjadi ancaman yang harus dibasmi hingga ke akarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda oleh janji-janji keuntungan instan dari situs judi online, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.