Polisi Tangkap Oknum Wartawan di Tangsel: Diduga Lakukan Pemerasan
Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), usai diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pihak. Penangkapan ini sontak mengundang perhatian publik, terutama karena pelaku membawa nama profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas.
Kedok Wartawan untuk Tekan Korban
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah menerima laporan dari korban yang merasa ditekan dan diminta sejumlah uang oleh pelaku. Modusnya, pelaku mengaku memiliki informasi negatif terkait kegiatan korban dan mengancam akan mempublikasikannya di media jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka menggunakan atribut pers dan kartu identitas media untuk mendatangi kantor atau tempat usaha korban, lalu menakut-nakuti dengan dalih akan mengekspos informasi yang merugikan,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan pers, Sabtu (12/7).
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui bukan bagian dari organisasi media yang memiliki badan hukum resmi, melainkan terafiliasi dengan media abal-abal yang tidak tercatat di Dewan Pers.
Barang Bukti dan Jumlah Uang yang Diminta
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu pers, rekaman percakapan, dan amplop berisi uang tunai yang diduga hasil pemerasan. Jumlah yang diminta bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung tingkat “ancaman informasi” yang diklaim pelaku.
“Kami juga menemukan perangkat digital yang digunakan untuk merekam tanpa izin, serta dokumen yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali,” tambah AKBP Ibnu.
Jerat Hukum Menanti
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE jika terbukti menggunakan sarana digital untuk mengintimidasi. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 9 tahun penjara.
Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan jaringan lebih luas dari oknum yang menggunakan label wartawan sebagai alat pemeras.
Imbauan: Waspadai “Wartawan Gadungan”
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua yang membawa identitas pers bertindak sesuai dengan etika jurnalistik. Polisi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha dan pejabat publik, untuk tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Jika merasa dicurigai atau ditekan secara tidak wajar, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Wartawan sejati bertugas menyampaikan informasi, bukan mencari keuntungan pribadi lewat intimidasi. Jangan ragu melapor jika menemui penyimpangan seperti ini,” tegas Kapolres.
Cermin Buruk bagi Dunia Pers
Insiden ini bukan hanya perkara kriminal, tapi juga tamparan keras bagi dunia jurnalistik yang selama ini berjuang menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu dibekali pemahaman lebih baik soal profesi wartawan, dan penegak hukum harus tegas menghadapi siapa pun yang menyalahgunakan identitas pers untuk tujuan melawan hukum.