Dugaan Korupsi PAD Bengkulu: Kejati Amankan 28 Tanah dan Rumah Milik Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Kali ini, penyidik Kejati melakukan penyitaan terhadap 28 bidang tanah dan rumah milik tersangka dalam kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset-aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun terakhir.
Modus Kebocoran PAD Terbongkar
Kebocoran PAD Bengkulu yang diselidiki ini terkait dengan manipulasi penerimaan daerah dari sektor retribusi dan pajak daerah. Berdasarkan hasil penyelidikan, oknum yang terlibat diduga memalsukan data setoran, memotong sebagian dana sebelum masuk ke kas daerah, dan memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar alur penggelapan.
Tersangka utama yang kini telah ditahan merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah. Ia diduga bekerja sama dengan pihak swasta serta aparat internal lainnya untuk memuluskan transaksi gelap yang menyebabkan miliaran rupiah potensi pendapatan daerah menguap begitu saja.
28 Aset Disita, dari Rumah Mewah hingga Tanah Strategis
Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kepemilikan tidak wajar yang berkaitan langsung dengan aliran dana hasil korupsi. Dalam rilis resmi Kejati, disebutkan bahwa 28 aset berupa bidang tanah dan bangunan tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Bengkulu.
“Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan penegakan hukum yang adil. Kami akan terus menelusuri aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Kepala Kejati Bengkulu.
Beberapa aset yang disita antara lain rumah tinggal berukuran besar, tanah kavling di kawasan pusat kota, dan bangunan ruko yang masih produktif disewakan.
Penguatan Transparansi dan Pengawasan Keuangan Daerah
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menuntut transparansi lebih tinggi dalam pengelolaan PAD. Tidak hanya menyasar pelaku utama, penyidik juga dikabarkan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang terhubung dengan lembaga keuangan lokal.
Lembaga antikorupsi mendorong agar kejadian ini tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga diikuti dengan reformasi sistem monitoring PAD, digitalisasi pelaporan, serta sanksi yang tegas terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangan.
Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat Bengkulu menyambut baik langkah Kejati yang dinilai tegas dan transparan. Warganet pun ramai membagikan berita penyitaan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
“Baru kali ini Kejati gerak cepat dan langsung sikat aset pelaku. Semoga tidak berhenti di satu orang saja,” tulis seorang warga di media sosial.
Dengan pengamanan aset yang telah dilakukan, Kejati Bengkulu menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti dugaan korupsi PAD secara tuntas. Publik kini menunggu proses persidangan dan vonis terhadap tersangka sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.